A. Definisi Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Paradigma dalam bahasa inggris disebut
paradigm dan dalam bahasa prancis disebut paradigm, merupakan istilah yang
berasal dari bahasa latin. In berasal dari kata para dan diegma. Para adalah disamping
atau disebelah, sedangkan diegma adalah memperlihatkan, model, contoh, arketipe
atau ideal. Paradigma berarti disisi model atau pola atau contoh, atau sesuatu
yang memperlihatkan model atau pola atau contoh, Dalam Kamus Filsafat, Lorens
Bagus mengemukakan beberapa Pengertian paradigma, yakni:
1) Cara memandang sesuatu
2) Model, pola, ideal (ilmu pengetahuan)
3)
Totalitas
premis-premis teoretis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan
suatu studi ilmiah konkret, dan
4) Dasar untuk menyeleksi masalah-masalah dan pola untuk
memecahkan masalah- masalah riset.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa paradigma adalah kerangka berfikir, cara berfikir, atau cara pandang
manusia dalam memahami sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan paradigma
penjaminan mutu pendidikan adalah suatu kerangka berfikir mutu pendidikan
sebagai landasan kinerja sistem penjaminan mutu pendidikan (Asrohah, 2014).
Sedangkan prinsip berasal dari kata
principle yang berarti dasar, aturan pokok, atau asas. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia disebutkan Bahwa prinsip adalah asas, kebenaran yang jadi pokok dasar
orang berfikir. Bertindak dan sebagainya. Prinsip dapat dikatakan sebagai
pertanyaan dasar atau kebenaran umum atau pun individual yang dijadikan pedoman
berfikir dan bertindak.
Prinsip merupakan pegangan untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Prinsip membimbing manusia untuk tegas
dalam berfikir dan bertindak. Prinsip
itu terkadang pahit, tetapi sangat penting untuk
mencapai kesuksesan.
Oleh karena itu, dari uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip perjaminan mutu pendidikan
adalah suatu landasan atau pedoman berfikir dan bertindak dalam pelaksanaan dan
penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan.
Setiap kegiatan atau usaha manusia
membutuhkan landasan yang fundamental berupa paradigma dan prinsip. Paradigma
akan menjadi dasar dan pondasi yang kemudian akan menghasilkan sebuah prinsip. Suatu program yang memiliki prinsip
akan mudah terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan. Begitu juga dengan pelaksanaan dan penerapan sistem
penjaminan mutu pendidikan, jika mempunyai paradigma yang benar
dan memiliki prinsip yang
kuat maka proses penjaminan mutu pendidikan akan berjalan sesuai dengan harapan
(Asrohah, 2014).
B.
Macam-macam Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan
Macam-macam paradigma penjaminan mutu
pendidikan telah tertera dalam Permendiknas No. 63 Tahun 2009 pasal 3 ayat (1),
sebagai berikut:
1) Pendidikan semua bersifat inklusif dan tidak mendeskriminasi
peserta didik atas dasar latar belakang apapun.
2)
Pembelajaran
sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi dan mendorong peserta
didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif,
inovatif dan berkewirausahaan
3)
Pendidikan
untuk perkembangan, pengembangan dan pembangunan berkelanjutan, yaitu
pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian
alam.
1.
Pendidikan inklusif
Istilah pendidikan inklusif atau
pendidikan inklusi merupakan kata atau istilah yang dikumandangkan oleh UNESCO berasal
dan kata Educationfor All yang artinya
pendidikan yang ramah untuk semua. Dengan pendekatan pendidikan yang
berusaha menjangkau semua orang tanpa terkecuali. Mereka semua memiliki hak dan
kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat
yang maksimal dari pendidikan. Hak dan kesempatan itu tidak dibedakan
oleh keragaman karakteristik individu Secara fisik, mental, sosial, emosional,
dan bahkan status sosial ekonomi.
Pada titik ini tampak bahwa konsep pendidikan inklusif sejalan dengan filosofi
pendidikan nasional Indonesia
yang tidak membatasi akses peserta didik kependidikan hanya karena perbedaan kondisi
awal dan latarbelakangnya. Inklusifpun bukan hanya bagi mereka yang berkelainan
atau luar biasa melainkan berlaku untuk semua anak.
Dengan
demikian yang dimaksud
pendidikan inklusif adalah sitem layanan
pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus
belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya
(SaponShevin dalam O’Neil 1994). Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem
layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar
bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan
tempat tinggalnya. Semangat
penyelenggaraan pendidikan inklusif
adalah memberikan kesempatan atau kases yang seluas-luasnya kepada semua
anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan
kebutuhan individu peserta
didik tanpa diskriminasi (Ineu & Herawati, 2018).
Sekolah
inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai
dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat
dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau
penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan
kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem
penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik,
bukan peserta didik yang
menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan
inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling
berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari hari di
masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya
masingmasing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah
dituntut.
2.
Pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik
Konsep belajar sepanjang hayat pertama
kali dikemukakan oleh Edgar Faure dari International CouncilofEducational
Development (ICED) atau Komisi Internasional Pembangunan Pendidikan sebagai Ketua Komisi tersebut,
Edgar Faure menegaskan bahwa istilah belajar terinspirasi oleh sebuah ungkapan hikmah
yang diungkapkan oleh ulama Islam yang berbunyi
"uthlubulilma minal mahdi itallahdi", yang bermakna "tuntutlah ilmu dari sejak dalam kandungan (buaian) hingga liang
lahat".
Proses belajar sepanjang hayat yang
sering pula dikenal dengan proses pendidikan sepanjang hayat, nampaknya menjadi
kecenderungan (trends) pilihan di berbagai Negara, seperti Jepang, Thailand
India, beberapa Negara di Afrika, dan Negara-negara yang tergabung dalam Uni
Eropa. Di Jepang misalnya telah diterbitkan regulasi sebagai wujud komitmen
bersama dalam bentuk Undang-undang Belajar Sepanjang Hayat
(thelawforthePromotionofLifelongLearning). Bahkan negara- negara yang tergabung
dalam Uni Eropa memiliki komisi
khusus yang menangani proses belajar sepanjang hayat. termasuk pengembangan indikator dan system penjaminan
mutunya.
Ide pendidikan sepanjang hayat
(lifelongeducation) pertama kali dicetuskan oleh komisi internasional untuk
Pembangunan Pendidikan ICDE, suatu badan internasioal di bawah UNESCO. Kegiatan
pendidikan sepanjang hayat sesungguhnya merupakan fenomena alamiah dahm
kehidupan manusia. Muncul dan berkembangnya kegiatan pendidikan sepanjang hayat
ini, pada dasarnya memenuhi kebutuhan belajar (learningneeds) dan kebutuhan
pendidikan (ducationalneeds) yang berkembang secara berkelanjutan dalam sejarah kehidupan
manusia. Misi pendidikan sepanjang hayat pada
dasamya adalah membentuk masyarakat belajar
(learningsociety) dan masyarakat berencana (planningsociety) (Hairani, 2018).
3. Pendidikan untuk mengembangkan manusia
menjadi rahmat bagi sekalian alam. Rahmatan
atau yang dalam bahasa Indonesia disebut rahmat berarti kelembutan yang
bercampur dengan rasa iba atau rasa kasih dan sayang. Sekalian alam atau
semesta alam berarti segala sesuatu yang wujud selain Tuhan. Persepsi sekalian
alam berarti seluruh isi
alam, seperti manusia, Tumbuhan,
binatang, dan lain-lain.
Semakin
luas pengetahuan seseorang semakin
bijak orang tersebut dalam menghadapi
sebuah permasalahan, pengetahuan seseorang akan sangat mempengaruhi psikologi orang tersebut. Begitupula semakin luas pengetahuan seseorang, semakin orang tersebut
memiliki rasa kasih sayang. Untuk itu sangat cocok sekali bila untuk
membentuk manusia yang rahmat bagi sekalian alam, dilakukan melalui jalan
pendidikan.
Upaya penjaminan mutu atau peningkatan
mutu pendidikan harus dilakukan dalam kerangka menciptakan manusia yang rahmaan
lil alamin. Manusia yang bias memberikan rasa
aman kepada semua unsur
kehidupan Manusia yang memberikan kelembutan dengan penuh
kasih dan sayang kepada semua yang ada di bumi. Manusia yang tidak menjadikan
perbadaan sebagai alasan untuk menindas orang lainMakhluk lain, dan tidak
merusak lingkungan (Barnawi & Arifin, 2017).
C. Macam-macam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Prinsip berasal dari kata principle yang
berarti dasar, aturan pokok. Atau asas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa prinsip adalah asas, kebenaaran yang jadi pokok dasar orang
berfikir. Bertindak dan sebagainya. Prinsip
dapat dikatakan sebagai pertanyaan dasar atau kebenaran
umum atau pun individual yang dijadikan pedoman berfikir dan bertindak Prinsip
merupakan pengagan untuk
mencapai tujuan yang dinginkan.
Prinsip membimbing manusia untuk tegas dalam berfikir dan bertindak. Prinsip
itu terkadang pahit, tetapi sangat sangat penting untuk mencapai kesuksesan.
Upaya penjaminan mutu pendidikan yang
merupakan kegiatan Sistemik dan terpadu dalam bidang pendidikan membutuhkan
prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan
Permendiknas 63 tahun 2009 pasal 3, penjaminan mutu pendidikan dilakukan
atas dasar prinsip
(1) Keberlanjutan (2) Terencana dan sistematis (3) Menghormati otonomi sekolah (4)
Memfasilitasi pembelajaran informal (5) Keterbukaan.
1.
Prinsip keberlanjutan
Penjaminan mutu pendidikan harus
dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan. Nama lain dari keberlanjutan ialah berkesinambungan atau terus menerus.
Kegiatan
yang berkelanjutan berarti suatu kegiatan yang berlangsung
tanpa berhenti. Prinsip ini memperhatikan segala sesuatu dimasa sekarang dan
segala sesuatu yang akan datang. Penjaminan mutu bermula
dari akhir dan berakhir diawal.
Dikandungan maksud bahwa hasil akhir dari proses penjaminan
mutu digunakan sebagai masukan awal untuk mengembangkan program jaminan mutu
berikutnya.
2.
Prinsip terencana dan sistematis
Penjaminan mutu pendidikan harus
dilaksanakan dengan prinsip terencana dan sistematis. Prinsip ini mengandung
maksud bahwa penjaminan matu yang dilakukan dengan kerangka waktu dan target target
capaian mutu yang jelas dan terukur. Capaian mutu ditargetkan dalam tiap-tiap
rentan waktu tertentu. Berbagai kemungkinan yang dapat menghalangi tujuan mutu
senantiasa dipikirkan. Selain itu, solusi solusi yang dibutuhkan dicari sesuai
dengan persoalan yang kemungkinan muncul
3.
Prinsip menghormati otonomi sekolah
Penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan
dengan tetap menghormati otonomi sekolah. Otonomi sekolah berarti kewenangan
sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut pemrakasa
sendiri berdasarkan aspirasi nasional yang berlaku. Meskipun ownomi sekolah
memegang prinsip demokratis. Cara pengambilan keputusan dilakukan secara
partisipasi. Pengambilan keputusan secara partisipatif adalah cara pengambilan
keputusan dengan menciptakan lingkungan yang terbuka dan demokratis dimana
warga sekolah didorong
untuk terlibat secara langsung
dalam proses pengambilan keputusan yang akan dapat berkontribusi terhadap
pencapaian tujuan sekolah.
Keuntungan menghormati otonomi
sekolah adalah sebagai
berikut:
1)
Kebijakan
dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepadasiswa, orangtua dan
guru.
2)
Bertujuan untuk memanfaatkan sumber
daya lokal
3)
Efektif
dalam melakukan pembinaan siswa, seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat
pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru dan iklim sekolah.
4)
Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputsan,
memperdayakan guru, manajemen
sekolah, rancangan ulang sekolah dan perubahan perencanaan.
4.
Prinsip memfasilitasi pembelajaran informal
Upaya penjaminan mutu pendidikan
berpedoman pada penerapan prinsip bahwa sekolah memberikan fasilitas
pembelajaran informal untuk berkelanjutan. Pembelajaran informal merupakan pembelajaran yang dilakukan dilingkungan
keluarga dan lingkungan sekitar berupa kegiatan belajar
mandiri. Pembelajaran ini dilakukan secara sadar dan teratur tetapi tidak terlalu ketat dengan peraturan-peraturan tetap seperti pada
pembelajaran formal. Pembelajaran informal perlu diperhatikan karena ikut menentukan keberhasilan pembelajaran dalam pendidikan formal.
Sekolah perlu berperan dalam mewarnai lingkungan informal siswa. Lingkungan informal perlu
diintervensikan agar selaras dengan tujuan pendidikan formal disekolah.
5.
Prinsip keterbukaan
Keterbukaan atau transparansi merupakan
suatu keadaan yang tidak tertutup atau tidak rahasia. Keadaan semacam ini
memberikan peluang kepada semua pihak untuk mengetahui informasi Transparansi
juga berarti jelas, mudah dipahami atau tidak meragukan. Keterbukaan merujuk
pada tindakan yang memungkinkan segala sesuatu menjadi jelas, mudah dipahami
dan tidak diragukan
kebenarannya. Prinsip keterbukaan sangat penting untuk
penyempurnaan sistem Dengan adanya keterbukaan memungkinkan pemberian informasi
untuk keperluan refleksi (Asrohah, 2014).
Asrohah, H. (2014). Manajemen Mutu
Pendidikan. UIN Sunan Ampel Pres.
Barnawi,
& Arifin, M. (2017). Sistem penjaminan mutu pendidikan: Teori &
praktik. Ar-Ruzz Media.
Hairani,
E. (2018). Pembelajaran Sepanjang Hayat Menuju Masyarakat Berpengatahuan dalam
Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan. IIQ Jakarta, Volume
02, No.01.
Ineu,
N., & Herawati. (2018). Pendidikan Inklusi. IKHAC Mojokerto, Volume
03 no.1.
Posting Komentar untuk "PARADIGMA TQM"