PARADIGMA TQM

 

 


A.     Definisi Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Paradigma dalam bahasa inggris disebut paradigm dan dalam bahasa prancis disebut paradigm, merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin. In berasal dari kata para dan diegma. Para adalah disamping atau disebelah, sedangkan diegma adalah memperlihatkan, model, contoh, arketipe atau ideal. Paradigma berarti disisi model atau pola atau contoh, atau sesuatu yang memperlihatkan model atau pola atau contoh, Dalam Kamus Filsafat, Lorens Bagus mengemukakan beberapa Pengertian paradigma, yakni:

1)      Cara memandang sesuatu

2)      Model, pola, ideal (ilmu pengetahuan)

3)      Totalitas premis-premis teoretis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret, dan

4)      Dasar untuk menyeleksi masalah-masalah dan pola untuk memecahkan masalah- masalah riset.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa paradigma adalah kerangka berfikir, cara berfikir, atau cara pandang manusia dalam memahami sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan paradigma penjaminan mutu pendidikan adalah suatu kerangka berfikir mutu pendidikan sebagai landasan kinerja sistem penjaminan mutu pendidikan (Asrohah, 2014).

Sedangkan prinsip berasal dari kata principle yang berarti dasar, aturan pokok, atau asas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan Bahwa prinsip adalah asas, kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir. Bertindak dan sebagainya. Prinsip dapat dikatakan sebagai pertanyaan dasar atau kebenaran umum atau pun individual yang dijadikan pedoman berfikir dan bertindak.

Prinsip merupakan pegangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Prinsip membimbing manusia untuk tegas dalam berfikir dan bertindak. Prinsip itu terkadang pahit, tetapi sangat penting untuk mencapai kesuksesan.

Oleh karena itu, dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip perjaminan mutu pendidikan adalah suatu landasan atau pedoman berfikir dan bertindak dalam pelaksanaan dan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Setiap kegiatan atau usaha manusia membutuhkan landasan yang fundamental berupa paradigma dan prinsip. Paradigma akan menjadi dasar dan pondasi yang kemudian akan menghasilkan sebuah prinsip. Suatu program yang memiliki prinsip akan mudah terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan. Begitu juga dengan pelaksanaan dan penerapan sistem

penjaminan mutu pendidikan, jika mempunyai paradigma yang benar dan memiliki prinsip yang kuat maka proses penjaminan mutu pendidikan akan berjalan sesuai dengan harapan (Asrohah, 2014).

B.     Macam-macam Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan

Macam-macam paradigma penjaminan mutu pendidikan telah tertera dalam Permendiknas No. 63 Tahun 2009 pasal 3 ayat (1), sebagai berikut:

1)      Pendidikan semua bersifat inklusif dan tidak mendeskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apapun.

2)      Pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif dan berkewirausahaan

3)      Pendidikan untuk perkembangan, pengembangan dan pembangunan berkelanjutan, yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.

1.      Pendidikan inklusif

Istilah pendidikan inklusif atau pendidikan inklusi merupakan kata atau istilah yang dikumandangkan oleh UNESCO berasal dan kata Educationfor All yang artinya pendidikan yang ramah untuk semua. Dengan pendekatan pendidikan yang berusaha menjangkau semua orang tanpa terkecuali. Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari pendidikan. Hak dan kesempatan itu tidak dibedakan oleh keragaman karakteristik individu Secara fisik, mental, sosial, emosional, dan bahkan status sosial ekonomi. Pada titik ini tampak bahwa konsep pendidikan inklusif sejalan dengan filosofi pendidikan nasional Indonesia yang tidak membatasi akses peserta didik kependidikan hanya karena perbedaan kondisi awal dan latarbelakangnya. Inklusifpun bukan hanya bagi mereka yang berkelainan atau luar biasa melainkan berlaku untuk semua anak.

Dengan demikian yang dimaksud pendidikan inklusif adalah sitem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (SaponShevin dalam O’Neil 1994). Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau kases yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi (Ineu & Herawati, 2018).

Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari hari di masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masingmasing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut.

2.      Pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik

Konsep belajar sepanjang hayat pertama kali dikemukakan oleh Edgar Faure dari International CouncilofEducational Development (ICED) atau Komisi Internasional Pembangunan Pendidikan sebagai Ketua Komisi tersebut, Edgar Faure menegaskan bahwa istilah belajar terinspirasi oleh sebuah ungkapan hikmah yang diungkapkan oleh ulama Islam yang berbunyi "uthlubulilma minal mahdi itallahdi", yang bermakna "tuntutlah ilmu dari sejak dalam kandungan (buaian) hingga liang lahat".

Proses belajar sepanjang hayat yang sering pula dikenal dengan proses pendidikan sepanjang hayat, nampaknya menjadi kecenderungan (trends) pilihan di berbagai Negara, seperti Jepang, Thailand India, beberapa Negara di Afrika, dan Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di Jepang misalnya telah diterbitkan regulasi sebagai wujud komitmen bersama dalam bentuk Undang-undang Belajar Sepanjang Hayat (thelawforthePromotionofLifelongLearning). Bahkan negara- negara yang tergabung dalam Uni Eropa memiliki komisi khusus yang menangani proses belajar sepanjang hayat. termasuk pengembangan indikator dan system penjaminan mutunya.

Ide pendidikan sepanjang hayat (lifelongeducation) pertama kali dicetuskan oleh komisi internasional untuk Pembangunan Pendidikan ICDE, suatu badan internasioal di bawah UNESCO. Kegiatan pendidikan sepanjang hayat sesungguhnya merupakan fenomena alamiah dahm kehidupan manusia. Muncul dan berkembangnya kegiatan pendidikan sepanjang hayat ini, pada dasarnya memenuhi kebutuhan belajar (learningneeds) dan kebutuhan pendidikan (ducationalneeds) yang berkembang secara berkelanjutan dalam sejarah kehidupan manusia. Misi pendidikan sepanjang hayat pada

dasamya adalah membentuk masyarakat belajar (learningsociety) dan masyarakat berencana (planningsociety) (Hairani, 2018).

3.      Pendidikan untuk mengembangkan manusia menjadi rahmat bagi sekalian alam. Rahmatan atau yang dalam bahasa Indonesia disebut rahmat berarti kelembutan yang bercampur dengan rasa iba atau rasa kasih dan sayang. Sekalian alam atau semesta alam berarti segala sesuatu yang wujud selain Tuhan. Persepsi sekalian alam berarti seluruh isi

alam, seperti manusia, Tumbuhan, binatang, dan lain-lain.

Semakin luas pengetahuan seseorang semakin bijak orang tersebut dalam menghadapi sebuah permasalahan, pengetahuan seseorang akan sangat mempengaruhi psikologi orang tersebut. Begitupula semakin luas pengetahuan seseorang, semakin orang tersebut memiliki rasa kasih sayang. Untuk itu sangat cocok sekali bila untuk membentuk manusia yang rahmat bagi sekalian alam, dilakukan melalui jalan pendidikan.

Upaya penjaminan mutu atau peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan dalam kerangka menciptakan manusia yang rahmaan lil alamin. Manusia yang bias memberikan rasa aman kepada semua unsur kehidupan Manusia yang memberikan kelembutan dengan penuh kasih dan sayang kepada semua yang ada di bumi. Manusia yang tidak menjadikan perbadaan sebagai alasan untuk menindas orang lainMakhluk lain, dan tidak merusak lingkungan (Barnawi & Arifin, 2017).

C.     Macam-macam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Prinsip berasal dari kata principle yang berarti dasar, aturan pokok. Atau asas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa prinsip adalah asas, kebenaaran yang jadi pokok dasar orang berfikir. Bertindak dan sebagainya. Prinsip dapat dikatakan sebagai pertanyaan dasar atau kebenaran umum atau pun individual yang dijadikan pedoman berfikir dan bertindak Prinsip merupakan pengagan untuk mencapai tujuan yang dinginkan. Prinsip membimbing manusia untuk tegas dalam berfikir dan bertindak. Prinsip itu terkadang pahit, tetapi sangat sangat penting untuk mencapai kesuksesan.

Upaya penjaminan mutu pendidikan yang merupakan kegiatan Sistemik dan terpadu dalam bidang pendidikan membutuhkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan Permendiknas 63 tahun 2009 pasal 3, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip (1) Keberlanjutan (2) Terencana dan sistematis (3) Menghormati otonomi sekolah (4) Memfasilitasi pembelajaran informal (5) Keterbukaan.

1.      Prinsip keberlanjutan

Penjaminan mutu pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan. Nama lain dari keberlanjutan ialah berkesinambungan atau terus menerus. Kegiatan

yang berkelanjutan berarti suatu kegiatan yang berlangsung tanpa berhenti. Prinsip ini memperhatikan segala sesuatu dimasa sekarang dan segala sesuatu yang akan datang. Penjaminan mutu bermula dari akhir dan berakhir diawal. Dikandungan maksud bahwa hasil akhir dari proses penjaminan mutu digunakan sebagai masukan awal untuk mengembangkan program jaminan mutu berikutnya.

2.      Prinsip terencana dan sistematis

Penjaminan mutu pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip terencana dan sistematis. Prinsip ini mengandung maksud bahwa penjaminan matu yang dilakukan dengan kerangka waktu dan target target capaian mutu yang jelas dan terukur. Capaian mutu ditargetkan dalam tiap-tiap rentan waktu tertentu. Berbagai kemungkinan yang dapat menghalangi tujuan mutu senantiasa dipikirkan. Selain itu, solusi solusi yang dibutuhkan dicari sesuai dengan persoalan yang kemungkinan muncul

3.      Prinsip menghormati otonomi sekolah

Penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan dengan tetap menghormati otonomi sekolah. Otonomi sekolah berarti kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut pemrakasa sendiri berdasarkan aspirasi nasional yang berlaku. Meskipun ownomi sekolah memegang prinsip demokratis. Cara pengambilan keputusan dilakukan secara partisipasi. Pengambilan keputusan secara partisipatif adalah cara pengambilan keputusan dengan menciptakan lingkungan yang terbuka dan demokratis dimana warga sekolah didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan yang akan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah.

Keuntungan menghormati otonomi sekolah adalah sebagai berikut:

1)      Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepadasiswa, orangtua dan guru.

2)      Bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya lokal

3)      Efektif dalam melakukan pembinaan siswa, seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru dan iklim sekolah.

4)      Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputsan, memperdayakan guru, manajemen sekolah, rancangan ulang sekolah dan perubahan perencanaan.

4.      Prinsip memfasilitasi pembelajaran informal

Upaya penjaminan mutu pendidikan berpedoman pada penerapan prinsip bahwa sekolah memberikan fasilitas pembelajaran informal untuk berkelanjutan. Pembelajaran  informal  merupakan  pembelajaran  yang  dilakukan  dilingkungan

keluarga dan lingkungan sekitar berupa kegiatan belajar mandiri. Pembelajaran ini dilakukan secara sadar dan teratur tetapi tidak terlalu ketat dengan peraturan-peraturan tetap seperti pada pembelajaran formal. Pembelajaran informal perlu diperhatikan karena ikut menentukan keberhasilan pembelajaran dalam pendidikan formal. Sekolah perlu berperan dalam mewarnai lingkungan informal siswa. Lingkungan informal perlu diintervensikan agar selaras dengan tujuan pendidikan formal disekolah.

5.      Prinsip keterbukaan

Keterbukaan atau transparansi merupakan suatu keadaan yang tidak tertutup atau tidak rahasia. Keadaan semacam ini memberikan peluang kepada semua pihak untuk mengetahui informasi Transparansi juga berarti jelas, mudah dipahami atau tidak meragukan. Keterbukaan merujuk pada tindakan yang memungkinkan segala sesuatu menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak diragukan kebenarannya. Prinsip keterbukaan sangat penting untuk penyempurnaan sistem Dengan adanya keterbukaan memungkinkan pemberian informasi untuk keperluan refleksi (Asrohah, 2014).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Asrohah, H. (2014). Manajemen Mutu Pendidikan. UIN Sunan Ampel Pres.

Barnawi, & Arifin, M. (2017). Sistem penjaminan mutu pendidikan: Teori & praktik. Ar-Ruzz Media.

Hairani, E. (2018). Pembelajaran Sepanjang Hayat Menuju Masyarakat Berpengatahuan dalam Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan. IIQ Jakarta, Volume 02, No.01.

Ineu, N., & Herawati. (2018). Pendidikan Inklusi. IKHAC Mojokerto, Volume 03 no.1.

 

Posting Komentar untuk "PARADIGMA TQM"